Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan impor bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) tidak dikenakan larangan dan pembatasan (Lartas) dan bebas dari Pertimbangan Teknis (Pertek).
Awalnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 diatur Lartas komoditas bahan baku plastik untuk 12 pos tarif dan Pertek dari Kemenperin.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan aturan tersebut telah direvisi melalui Permendag 3/2024 yang mengembalikan aturan awal untuk mengatur pembatasan impor pada satu pos tarif tanpa Pertek dan pengawasannya bersifat post border.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri," kata Wiwik dalam keterangan resminya, Kamis (25/4/2024).
Wiwik menyayangkan masih banyak yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Sebab, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024.
Baca Juga
Realitanya, pengaturan PE dan PP saat ini tidak memerlukan Pertek Kemenperin karena mengacu pada Permendag 3/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
"Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pemerintah telah mengambil langkah untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Dalam hal ini, Kemenperin juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut.
Pihaknya menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa stakeholder karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut.
Wiwik menjelaskan bahwa dalam perumusan kebijakan, Pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.
"Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun Pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” terangnya.