Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lartas Direvisi, Kiriman Pekerja Migran yang Sempat Disita Bea Cukai Boleh Diambil

Barang kiriman paka Pekerja Migran Indonesia alias PMI yang sempat disita akibat Lartas, kini diperbolehkan setelah pemerintah merevisi aturan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024)./ BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024)./ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan atau Kemendag akhirnya memutuskan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia alias PMI yang sempat disita, bisa diambil para pemilik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan  PMI sudah dapat mengambil barang-barang yang sempat tertahan di Bea Cukai. Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

“Yang PMI kalau masih ada [barang] tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh [diambil],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5/2024).

Melalui regulasi teranyar ini, barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak Permendag No.36/2023 dapat segera dikeluarkan dari Bea Cukai. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengharapkan, adanya kebijakan tersebut menjadi solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI.

“Jadi kalau yang kemarin-kemarin [tertahan barangnya], boleh pakai Permendag ini, jadi nggak ada alasan Permendag lama,” ujarnya. 

Pengaturan impor barang PMI selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Melalui aturan ini, barang kiriman milik PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (Lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag. Namun terkecuali terhadap barang dilarang impor dan barang  terkait  keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan Lartas.

Masih mengacu pada beleid ini, impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI. 

Data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Adapun barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% jika terdapat kelebihan nilai barang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper