Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan atau Kemendag akhirnya memutuskan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia alias PMI yang sempat disita, bisa diambil para pemilik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan PMI sudah dapat mengambil barang-barang yang sempat tertahan di Bea Cukai. Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Yang PMI kalau masih ada [barang] tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh [diambil],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5/2024).
Melalui regulasi teranyar ini, barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak Permendag No.36/2023 dapat segera dikeluarkan dari Bea Cukai.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengharapkan, adanya kebijakan tersebut menjadi solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI.
“Jadi kalau yang kemarin-kemarin [tertahan barangnya], boleh pakai Permendag ini, jadi nggak ada alasan Permendag lama,” ujarnya.
Baca Juga
Pengaturan impor barang PMI selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Melalui aturan ini, barang kiriman milik PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (Lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag. Namun terkecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan Lartas.
Masih mengacu pada beleid ini, impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI.
Data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Adapun barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% jika terdapat kelebihan nilai barang dimaksud.