Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta agar barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan Bea Cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) segera dikeluarkan.
Aturan barang kiriman PMI dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 dicabut sementara.
Menurut Zulhas, ketentuan barang kiriman PMI akan kembali menggunakan peraturan yang sebelumnya yakni Permendag No. 25/2022. Dalam beleid tersebut pekerja migran berhak membawa barang dari luar negeri selama total nilai barang kiriman sebesar US$1.500 per tahun tanpa adanya pembatasan jenis dan jumlah barang.
"Barang yang numpuk gimana? Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggap US$1.500 dikeluarkan saja semua. Anggap saja nilainya US$1.500, tinggal diperiksa, kalau enggak ada barang terlarang, keluarkan saja," ujar Zulhas saat ditemui usai melakukan rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Zulhas mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 25/2022 tentang pengaturan impor.
Kendati begitu, dia membeberkan bahwa dalam rapat hari ini bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dan Bea Cukai telah disepakati agar pembatasan jenis dan jumlah barang dikeluarkan dari beleid tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI sebaiknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bea Cukai, alih-alih Permendag.
Musababnya, pembentukan kebijakan impor terbaru itu, kata Zulhas, didasari oleh semangat pemerintah untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang mengancam produk dalam negeri.
Adapun dalam lampiran III Permendag No.36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; barang tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.
"Membatasi orang belanja, itu juga ursannya PMK [Peraturan Menteri Keuangan] saja, tidak diatur di Permendag lagi. Mau beli baju 3, beli 2 silahkan tapi yang penting bayar pajak ya, kalau saya beli 3, masa 1 nya disita? harus bayar pajak," jelas Zulhas.
Sebelumnya, BP2MI membenarkan telah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas bersama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) pada Kamis, (4/4/2024).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, imbas terbitnya Permendag No. 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny dikutip Minggu, (7/6/2024).