Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, menyebut, 8 orang calon pekerja migran itu ditempatkan secara nonprosedural.
Secara terperinci dia membeberkan bahwa dari 8 orang calon pekerja migran itu 1 di antaranya akan diberangkatkan ke Qatar dan 7 orang lainnya bakal ditempatkan di Dubai.
"Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural," kata Haiyani dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/3/2024).
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memilih jalur penempatan kerja secara prosedural atau legal. Menurutnya, legalitas dan jalur prosedural bakal memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja migran tersebut.
"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna menjelaskan, 3 orang calon pekerja migran yang digagalkan keberangkatannya berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, 2 orang dari Cianjur, 1 orang dari Indramayu, 1 orang dari Serang Banten, dan 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, para calon pekerja migran itu berenca pergi menggunakan pesawat Sri Lanka Airlines UL365 pukul 14.25 WIB dan transit di Colombo selanjutnya ke Doha atau Dubai.
Yuli mengatakan, 2 orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh perusahaan berinisial A. Bahkan, menurut pengakuannya, saat ini masih banyak calon pekerja migran yang berada di penampungan perusahaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 calon PMI nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tersebut. Namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya bakal membuat laporan polisi ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penindakan selanjutnya atas penempatan kerja nonprosedural pada calon pekerja migran tersebut.