Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkap bahwa Arab Saudi menawarkan upah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik minimal 1.500 riyal atau setara Rp6,69 juta per bulan.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut, penawaran itu disampaikan pemerintah Arab Saudi ketika keduanya tengah membahas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penempatan PMI di Arab Saudi.
“Dalam proses pembahasan MoU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gajinya 1.500 riyal, artinya sekitar Rp6,7-Rp7 juta [per bulan ],” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, penawaran itu ditujukan bagi PMI yang akan bekerja di sektor domestik.
“Paling rendah ya, khusus domestik,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).
Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No.1/2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik, pemerintah mengatur tujuh jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PMI di sektor domestik.
Baca Juga
Tujuh jenis pekerjaan dimaksud yaitu pengurus rumah tangga (housekeeper), penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener), dan penjaga anak (child care worker).
Selain menawarkan upah minimum, Karding juga mengungkap bahwa Arab Saudi juga menyediakan asuransi kesehatan dan jiwa bagi pekerja migran, memastikan akses terhadap layanan kesehatan dan pelindungan finansial dalam situasi darurat.
Pemerintah Arab Saudi melalui regulasi terbarunya juga mengatur jam kerja yang wajar serta waktu istirahat yang layak, termasuk hak atas hari libur mingguan.
“Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” ungkapnya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan PMI dengan Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Karding usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Untuk itu kita akan membuka ini dan kami di Kementerian [P2MI, red] sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikannya kembali untuk pembukaan tersebut,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding mengungkap, alasan di balik moratorium baru ingin dicabut setelah hampir 10 tahun karena ada hal yang merisaukan pihak Indonesia.
Misalnya, ada sedikitnya 25.000 orang setiap tahunnya yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Oleh sebab itu, kini di bawah pemerintahan baru, Karding menyebut Indonesia dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Jeddah.
“Beliau [Prabowo] alhamdulillah sangat setuju,” terangnya.