Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kiriman Pekerja Migran Tertahan di Tanjung Emas, Kemendag: Barang Baru Tiba

Kemendag memberikan respons soal kiriman barang pekerja migran yang dikabarkan tertahan di TPS Tanjung Emas.
Ilustrasi. Foto udara suasana di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi. Foto udara suasana di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara soal kabar tertahannya barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia atau PMI di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang yang belakangan viral di jagat media sosial.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan bahwa adanya kesalahpahaman saat insepksi mendadak yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pada Kamis 4 April 2024. Menurutnya, barang kiriman PMI yang tertahan di TPS Tanjung Emas tersebut merupakan barang yang baru tiba.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba," ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/4/2024).

Budi juga membeberkan, adanya indikasi kecurangan bahwa barang-barang yang diamankan di TPS Tanjung Emas tersebut merupakan barang atas nama PMI yang sebenarnya bukan milik PMI. Dia mengatakan, sebagian barang kiriman dari luar negeri tersebut melebihi batasan jumlah yang telah diatur pemerintah.

Adapun peraturan impor dan barang bawaan atau kiriman PMI telah berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.56/2023 jo. Permendag No.3/2024. Oleh karena itu, Budi berharap para PMI dapat memahami ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi kendala dalam proses importasi barang kiriman PMI.

"Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia," ucap Budi.

Sebelumnya, BP2MI membenarkan telah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas bersama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) pada Kamis, (4/4/2024).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag No. 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny dikutip Minggu, (7/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper