Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BP2MI Minta Kebijakan Pengaturan Impor Barang Pekerja Migran Ditinjau Ulang

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Permendag 36 Tahun 2023 untuk ditinjau ulang agar tidak merugikan pekerja migran Indonesia.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

BP2MI membenarkan telah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas bersama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) pada Kamis, (4/4/2024).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny dikutip Minggu, (7/6/2024).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.

Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan itu adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

Saat ini, BP2MI didukung oleh Ditjen Bea dan Cukai telah berbicara dan melakukan negosiasi dengan Menteri Perdagangan agar memberikan solusi yang bijak terkait persolan tersebut. Termasuk mengupayakan agar Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi atas Permendag No 36 Tahun 2023 yang sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. BP2MI mengusulkan agar tidak ada pemusnahan barang milik pekerja migran Indonesia.

Benny juga meminta kepada petugas di lapangan agar bisa mengadaptasikan aturan yang tidak memberatkan pekerja migran.

"Hal ini disampaikan sebagai bentuk edukasi agar semua stakeholder yang berkepentingan bisa disiplin, tertib dengan aturan, dan tidak terjadi permasalahan di lapangan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper