Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data KBRI Jepang, yang mengutip data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15% dalam enam bulan terakhir.
Jumlah tersebut sekitar 5% dari total warga asing dan 0,16% dari total penduduk Jepang.
Mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.
KBRI Tokyo mengimbau WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing; menjaga kerukunan antar-sesama; membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang; serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia. Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang.
Saat ini pekerja migran di Jepang tengah menjadi sorotan dengan berembusnya isu pemerintah Jepang akan memblacklist pekerja dari Indonesia, karena berbagai kejadian yang terjadi.
Meski demikian, KBRI Tokyo telah membantah kabar tersebut dan mengatakan sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang untuk melarang pekerja migran Indonesia.
Baca Juga
Meski demikian, Jepang membentuk badan administratif yang bertujuan untuk meredakan kekhawatiran warga negara atas lonjakan pesat jumlah warga negara asing dalam beberapa tahun terakhir, seiring munculnya kebijakan terkait penduduk non-Jepang sebagai isu utama dalam pemilihan umum nasional hari Minggu.
Badan ini akan berfungsi sebagai "menara kendali" lintas lembaga untuk merespons isu-isu seperti kejahatan dan pariwisata berlebihan yang melibatkan warga negara asing, ungkap pemerintah.
Lantas bagaimana cara kerja di Jepang bagi WNI
Dilansir dari https://www.id.emb-japan.go.jp/, untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1”, seseorang harus lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4 yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain.
Syarat ini tidak diperlukan untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2.
Untuk bidang industri “Perawatan”, orang tersebut juga harus lulus Ujian Evaluasi Bahasa Jepang untuk Perawatan Lansia.
Untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik”, seseorang harus lulus Ujian Keterampilan untuk setiap bidang industri tertentu yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain.
Berikut alur pendaftaran kerja di Jepang