Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi menjelaskan detail terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau menteri terkait, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai konferensi pers bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025), yang awalnya digelar untuk menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
“Tanyakan ke Kementerian Keuangan dong,” ujar Prasetyo saat ditanya mengenai isu kenaikan tunjangan wakil rakyat.
Saat ditanyakan mengenai koordinasi di internal Kabinet Prabowo-Gibran, dia menambahkan koordinasi teknis mengenai hal tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas Menteri Keuangan.
“Makanya tanyakan ke Bu Menkeu gimana [tunjangan anggota DPR bisa naik],” katanya.
Baca Juga
Prasetyo hanya menyinggung bahwa kebijakan tunjangan biasanya berkaitan dengan penyesuaian fasilitas anggota DPR, termasuk perumahan.
“Kalau masalah rumah kan ada peralihan, ya tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Oke?” ujar Prasetyo singkat.