Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Lartas Kembali Direvisi, Produsen AC Semringah Bisa Impor Komponen Kompresor

Para pelaku industri pendingin udara (Air Conditioner/AC) mengaku sejauh ini syarat Pertek dari Kemenperin membuat ketidakpastian importasi kompresor.
Produk AC/Air Contioner. /Bisnis.com
Produk AC/Air Contioner. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengaku lega dengan diberlakukannya relaksasi dari kebijakan Larangan dan Pembatasan atau Lartas Impor yang salah satunya merilis sejumlah produk elektronik.

Adapun, relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang berlaku per 17 Mei 2024 lalu. Aturan ini diberlakukan lantaran dinilai mengganggu rantai pasok produksi manufaktur nasional.

Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja mengatakan aturan tersebut telah mengurai permasalahan hambatan impor, salah satu nya impor produk pendingin yang belum memiliki pabrik kompresor dalam negeri.

"Sehingga untuk memproduksi AC di dalam negeri masih membutuhkan impor kompresor. Perprindo berpendapat bahwa penerapan pembatasan AC dilakukan apabila sudah ada tersedia ekosistem industri pendukung Air Conditioner di Indonesia," ujar Andy kepada Bisnis, Selasa (21/5/2024).

Kepastian akan kemudahan importasi disebut dapat mendorong optimisme investor dan pelaku usaha untuk melengkapi kebutuhan industri yang belum tersedia dalam negeri.

Termasuk menghadirkan pabrik kompresor untuk produk pendingin. Apalagi mengingat potensi pasar AC di Indonesia yang cukup besar yakni sebanyak 3 juta unit per tahun.

Andy juga menegaskan bahwa penerapan larangan dan pembatasan (lartas) impor dengan sejumlah persyaratan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis (Pertek) mestinya berlaku bagi industri yang sudah siap ekosistemnya di dalam negeri.

"Perprindo mendukung semangat dari Permenperin 6/2024 ini untuk memperkuat industri dalam negeri tetapi seharusnya diterapkan untuk industri yang sudah siap karena apabila tidak maka pasar akan terganggu," tuturnya.

Adapun, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk elektronik. Andy menyebut penerbitan pertek lebih dari waktu yang ditentukan selama 5 hari.

"Implementasi nya lebih dari 5 hari kerja bahkan sampai berbulan bulan tanpa kejelasan apakah Pertek nya disetujui atau tidak dan juga ketidakjelasan dari dasar atas kuota yang disetujui," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap dengan berlakunya Permendag 8/2024 ini kelangkaan produk pendingin tak lagi terjadi di tengah permintaan produk AC yang tinggi karena cuaca ekstrem belakangan ini.

Dalam beleid baru tersebut, relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag No. 8/2024 tidak lagi mempersyaratkan Pertek dalam proses pengurusan perizinan impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper