Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Resmi Bentuk Ditjen Gakkum, Apa Tugas dan Fungsinya?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Ini tugas dan fungsinya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae/Dok. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae/Dok. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membentuk Ditjen Gakkum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum). Ditjen baru itu pun memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Seiring dengan berdirinya Ditjen Gakkum, Bahlil lantas melantik Rilke Jeffri Huwae menjadi direktur jenderal penegakan hukum di Ditjen Gakkum ESDM dan Ma’mun sebagai direktur penindakan pidana, Rabu (25/6/2025).

Adapun pembentukan Ditjen Gakkum ESDM merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

Ditjen Gakkum ESDM dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Bahlil pun meminta Rilke dan Ma'mun  menumpas pelanggaran tanpa pandang bulu. Dia menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi. Dirinya memerintahkan Dirjen Gakkum untuk bekerja sama dengan Dirjen Minerba dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pertambangan tumpang tindih, dan memperbaiki tata kelola pertambangan.

"Wibawa negara harus kita jaga. Jangan sumber daya alam kita ini dijadikan sebagai bancakan, bagi oknum-oknum yang selalu bermain di area yang tidak mempunyai dasar-dasar izin legal yang baik, illegal drilling, illegal tipping, illegal mining," ucap Bahlil.

Tupoksi Ditjen Gakkum ESDM

Lantas, apa saja tupoksi Ditjen Gakkum ESDM yang resmi dibentuk tersebut?

Merujuk Perpres Nomor 169 Tahun 2024, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.  

Selain itu, Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

Tambang Tanpa Izin Masih Marak

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pembentukan Dijen Gakkum merupakan keniscayaan. Pasalnya, tambang ilegal atau PETI masih marak.

Dia pun mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).  

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucap Tri beberapa waktu lalu.

Adapun data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.  Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.  

Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper