Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membentuk Ditjen Gakkum Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum). Ditjen baru itu pun memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Seiring dengan berdirinya Ditjen Gakkum, Bahlil lantas melantik Rilke Jeffri Huwae menjadi direktur jenderal penegakan hukum di Ditjen Gakkum ESDM dan Ma’mun sebagai direktur penindakan pidana, Rabu (25/6/2025).
Adapun pembentukan Ditjen Gakkum ESDM merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Ditjen Gakkum ESDM dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil pun meminta Rilke dan Ma'mun menumpas pelanggaran tanpa pandang bulu. Dia menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi. Dirinya memerintahkan Dirjen Gakkum untuk bekerja sama dengan Dirjen Minerba dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pertambangan tumpang tindih, dan memperbaiki tata kelola pertambangan.
"Wibawa negara harus kita jaga. Jangan sumber daya alam kita ini dijadikan sebagai bancakan, bagi oknum-oknum yang selalu bermain di area yang tidak mempunyai dasar-dasar izin legal yang baik, illegal drilling, illegal tipping, illegal mining," ucap Bahlil.
Baca Juga
Tupoksi Ditjen Gakkum ESDM
Lantas, apa saja tupoksi Ditjen Gakkum ESDM yang resmi dibentuk tersebut?
Merujuk Perpres Nomor 169 Tahun 2024, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Selain itu, Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Tambang Tanpa Izin Masih Marak
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pembentukan Dijen Gakkum merupakan keniscayaan. Pasalnya, tambang ilegal atau PETI masih marak.
Dia pun mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).
"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucap Tri beberapa waktu lalu.
Adapun data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.
Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.