Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan penjualan LPG 3 kg satu harga berlaku mulai 2026. Ini dilakukan seiring kewajiban membeli gas melon subsidi itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP.
Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejatinya sudah berjalan. Namun, untuk tahun depan mekanisme tersebut bakal diperketat agar penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Dia menyebut, pembelian LPG 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) sebagai dasar registrasi, sedangkan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.
Adapun, pendataan itu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Lembaga itu bakal mengategorikan masyarakat mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg subsidi.
"[Praktik tahun depan] lebih ketat. Misalnya, saya pakai KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga. Tapi akan lebih diperketat," ucap Tri ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Tri juga mengatakan, pada 2026 penjualan LPG 3 kg bakal dilakukan dengan skema satu harga. Artinya, harga LPG di setiap daerah di Indonesia akan sama.
Selama ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dengan aturan baru, kelak HET LPG 3 kg bakal ditentukan oleh pemerintah pusat.
"LPG 1 harga, ya tahun depan lah [berlaku]," kata Tri.
Asal tahu saja, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menganggarkan belanja subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp105,4 triliun, naik 11,2% dibandingkan dengan outlook 2025 yang senilai Rp94,8 triliun.
Subsidi LPG 3 kg memakan porsi 76,2% dari total anggaran tersebut atau mencapai Rp80,3 triliun. Jumlah ini meningkat 16,8% dibandingkan outlook 2025 yang senilai Rp68,7 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema subsidi energi pada tahun depan masih akan tetap berbasis komoditas.
Namun, penyalurannya akan diarahkan lebih tepat sasaran dengan menggunakan data tunggal BPS. Salah satunya, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK.
Nantinya, hanya kelompok masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 7 saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil pun mengingatkan agar kelompok masyarakat mampu di desil 8-10 dengan kesadaran sendiri tidak membeli LPG subsidi tersebut.
“Tahun depan iya. Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.
LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Pembelian Bakal Diperketat
Kementerian ESDM akan menerapkan skema penjualan LPG 3 kg satu harga mulai 2026, dengan pembelian menggunakan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova