Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Energi Diperketat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut penyaluran LPG 3 kg akan terus diperketat dan mengingatkan bahwa pembeliannya wajib menunjukkan KTP.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema subsidi energi pada tahun depan masih akan tetap berbasis komoditas.

Namun, penyalurannya akan diarahkan lebih tepat sasaran dengan menggunakan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satunya, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Nantinya, hanya kelompok masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 7 saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil pun mengingatkan agar kelompok masyarakat mampu di desil 8-10 dengan kesadaran sendiri tidak membeli LPG subsidi tersebut. 

“Tahun depan iya. Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan teknis pengetatan pembelian LPG subsidi berbasis KTP masih dalam pembahasan pemerintah.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

“Teknisnya lagi diatur,” pungkas Bahlil.

Adapun, pemerintah terus mematangkan transformasi kebijakan subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat secara bertahap. 

Pada tahap I, sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Pada tahap I ini belum ada pembatasan dan tidak ada penambahan syarat dalam pembelian LPG 3 kg. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menganggarkan belanja subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp105,4 triliun, naik 11,2% dibandingkan dengan outlook 2025 yang senilai Rp94,8 triliun.

Subsidi LPG 3 kg memakan porsi 76,2% dari total anggaran tersebut atau mencapai Rp80,3 triliun. Jumlah ini meningkat 16,8% dibandingkan outlook 2025 yang senilai Rp68,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro