Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Merajalela, Buruh Tagih Janji Prabowo Bentuk Satgas

Buruh menagih janji Prabowo untuk membentuk Satgas PHK akibat maraknya PHK di berbagai sektor industri di Indonesia.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK menyusul kasus PHK yang merajalela belakangan ini.

Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa PHK masih banyak terjadi di sejumlah sektor seperti ritel dan perhotelan. Oleh karenanya, setop PHK menjadi salah satu tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa kali ini.

"Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?" kata Said kepada awak media di Gerbang Utama DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh International atau May Day melontarkan sejumlah janji di hadapan para buruh. Orang nomor satu di Indonesia itu menyebut sejumlah rencana kebijakan yang akan diterapkan pemerintah sebagai kado bagi buruh.

Dia memerinci kebijakan itu mencakup pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK), serta dorongan percepatan pengesahan sejumlah undang-undang yang menyentuh langsung kehidupan pekerja.

Hapus Outsourcing

Selain menuntut pembentukan Satgas PHK, buruh juga menyinggung pidato Presiden Prabowo yang berjanji untuk menghapus outsourcing alias tenaga kerja alih daya.

Namun demikian, Said menjelaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo belum dijalankan oleh para kementerian/lembaga terkait. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan pencabutan Peraturan Pemerintah No.35/2025 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Tetapi sayang beribu sayang Menaker dan menteri terkait lainnya tidak mencabut Peraturan Pemerintah No.35 [2021] tentang alih daya," ujarnya.

Selain itu, Said juga meminta pemerintah menaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5%—10,5%. Hal ini disebutnya berdasarkan perhitungan internal Partai Buruh atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Terdapat pula tuntutan mengenai reformasi pajak perburuhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, hingga penataan ulang sistem Pemilu 2029.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro