Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah penderitaan rakyat dan upah murah.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di kawasan DPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Said menyampaikan bahwa tuntutan buruh mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2026 tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima anggota Dewan.
"Apa yang salah? DPR saja menaikkan tunjangan seenak-enaknya dia, menaikkan gaji seenak-enaknya dia. Pakai joget-joget lagi. Di mana hati nuraninya? Itu menyakiti hati rakyat, menyakiti buruh," katanya kepada awak media, Kamis (28/8/2025).
Di sisi lain, dia menyatakan buruh mesti turun ke jalan hanya untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, yang disebut tak lebih dari Rp200.000.
Said lantas membandingkannya dengan komponen tunjangan anggota DPR RI yang belakangan menjadi sorotan masyarakat, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
"Mereka [DPR] naik tunjangan perumahannya saja Rp50 juta, dikali 12 bulan, setahun Rp600 juta. Sewa di mana itu Rp600 juta? Di surga? Jadi yang kita minta adalah keadilan," ujarnya.
Baca Juga
Di samping itu, Said menyebut persentase 8,5%—10,5% dirumuskan pihaknya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Terkait tolak upah murah, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5%—10,5%. Hal ini disebutnya juga telah diperkuat putusan MK bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Di samping itu, Said menyebut bahwa buruh juga menyerukan setop pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi pajak perburuhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, hingga penataan ulang sistem Pemilu 2029.
Dalam perkembangan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan rumah Rp50 juta bagi anggota DPR hanya diberikan untuk satu tahun sejak Oktober 2024-Oktober 2025.
Dia menuturkan pemberian tunjangan dilakukan secara berkala sejak anggota DPR dilantik dari periode tersebut.
Artinya, setelah Oktober 2025, elite Partai Gerindra ini menyebut anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.
"Sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana yang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/8/2025).