Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Buruh soal UMP 2026: Pemerintah-Pengusaha Cuma Mau Kenaikan 3%

Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik rencana pemerintah dan pengusaha menaikkan UMP 2026 hanya 3%.
Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). JIBI/Bisnis/Reyhan Fernanda Fajarihza
Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). JIBI/Bisnis/Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menerima informasi bahwa pemerintah mengkaji kenaikan upah minimum (UMP) 2026 hanya sebesar 3%.

Padahal, pihaknya menuntut agar upah minimum dapat meningkat 8,5% hingga 10,5% pada tahun depan. Hal ini disampaikannya dalam unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (28/8/2025).

"Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%," kata Said saat berorasi di depan Gerbang Utama DPR RI.

Tak ayal, pernyataan tersebut disambut sorakan massa buruh yang hadir. Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

Nilai itu disebutnya tak terpaut jauh dengan besaran tuntutan buruh kali ini yang secara rata-rata bernilai Rp200.000. Said lantas membandingkannya dengan gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI.

"Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan-tunjangannya. Rp3,5 juta terhadap Rp104 juta, kira-kira 30 kali lipatnya. Adil enggak?" ujarnya.

Oleh karena itu, Said menyebut bahwa buruh akan melakukan mogok nasional hingga setop produksi di pabrik-pabrik, terutama di kawasan industri besar.

Dia menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan awalan dari rentetan demonstrasi ke depan, kendati tak membeberkan perinciannya.

Tak hanya menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, buruh juga menuntut penghapusan outsourcing, reformasi pajak perburuhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, hingga penataan ulang sistem Pemilu 2029.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mempertanyakan basis perhitungan di balik persentase kenaikan UMP yang disodorkan buruh, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan tersebut.

"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam.

Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro