Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Melalui upaya ini, ditargetkan dapat meningkatkan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Sulawesi Tenggara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih ada sejumlah TUKS dan tersus di wilayah Indonesia menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan. Selain itu, masih belum memenuhi standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang, sehingga tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik.
“Tentunya ini semua harus dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG), jangan ada lagi pelabuhan tikus atau dokumen terbang/palsu,” ujar Budi Karya, Sabtu (20/8/2022).
Kemenhub menargetkan makin banyak pemilik TUKS dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.
Budi Karya menyebut sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif guna meningkatkan jumlah BUP dan menertibkan izin penggunaan TUKS dan tersus, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan regulasi; melakukan inovasi pelayanan perizinan secara online agar lebih menjangkau lebih luas, cepat dan mudah; serta terus mengedukasi para pemilik TUKS dan tersus.
Selain akan meningkatkan tata kelola kepelabuhanan, dengan makin banyaknya pemilik TUKS dan Tersus menjadi BUP, maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah.
Baca Juga
“Terima kasih kepada rekan-rekan perhubungan yang telah menyumbang PNBP yang cukup besar dari Pelabuhan. Semoga apa yang kita lakukan untuk negara ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.