Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Swasta di Pelabuhan Minim, Ini Pertanyaan Para Pengusaha

Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Liana Trisnawati menuturkan, berbagai hal masih menjadi kendala dalam mengembangkan realisasi konsesi tersebut seiring dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia mulai mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang operator swasta membangun bisnis pelabuhan di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Liana Trisnawati menuturkan berbagai hal masih menjadi kendala dalam mengembangkan realisasi konsesi tersebut seiring dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sekarang investasi pihak luar ini tidak serta merta bisa masuk, kita terbentur lagi dengan regulasi, aturan-aturan pemerintah seperti konsep konsesi, kerja sama pemanfaatan [KSP], Kerja sama Pemerintah Badan Usaha [KPBU] yang masih belum berpihak kepada para pengusahanya," terangnya, Rabu (9/10/2019).

Dia juga mulai meragukan komitmen pengembangan bisnis pelabuhan akan tetap dapat berlangsung bagi swasta. Menurutnya, peran pengusaha swasta di bisnis pelabuhan dinilai masih minim. Faktanya, dari 223 izin badan usaha pelabuhan (BUP) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, baru 19 BUP yang memiliki konsesi pengelolaan pelabuhan dengan pemerintah.

 Dia menambahkan salah satu perkara yang utama adalah investasi. Menurutnya, seluruh pelabuhan besar di Indonesia pasti melibatkan investasi dari luar negeri atau investasi asing.

"Konsep konsesi ini sudah berjalan 10 tahun tapi belum sampai 20 perusahaan yang mendapatkan konsesi. Seharusnya dengan menerbitkan 223 izin badan usaha pelabuhan harusnya target pemerintah sudah bisa konsesi semuanya," paparnya.

Liana bercerita bagi para pengusaha tentu sejak meminta izin badan usaha sudah menyiapkan berbagai rencana membentuk pelabuhan atau mengoperasikan suatu pelabuhan tertentu. "Namun, kalau investor luar tidak bisa masuk ke Indonesia dan tidak mau, bagaimana," tanyanya.

Dia menerangkan di antara investor asing tersebut kebanyakan ingin melakukan kerja sama antarpemerintahan atau goverment to goverment (GtoG).

Menurutnya, kalau kerja sama yang dilakukan sudah GtoG otomatis pemerintah akan menunjuk badan usaha pelabuhan milik BUMN.

Selain itu, skema pembiayaan lain seperti melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pun terus disosialisasikan oleh asosiasinya, tetapi dampaknya pun belum terlihat.

Dalam membentuk pelabuhan komersial, imbuhnya, BUP harus melalui skema konsesi kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pemerintah dengan suatu kompensasi tertentu.

Kerja sama itu membuat para operator memiliki hak guna dan memakai pelabuhan tersebut selama periode tertentu, setelah periode itu habis harus dikembalikan ke pemerintah. Skema KSP ini membuat risiko ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.

Dalam waktu dekat, pemerintah tengah menyiapkan skema baru berupa kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) yang membuat terjadinya pembagian beban risiko antara pemerintah dan swasta yang akan mengelola pelabuhan tersebut. Sumber dana KPBU sebagian berasal dari pemerintah dapat melalui skema APBN dan sebagian lainnya berasal dari pihak swasta. 

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Subagio menjelaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan banyaknya izin BUP yang berbanding terbalik dengan minimnya realisasi konsesi. 

"Kita akan sedang terus melakukan kajian untuk terus merangsang bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha melalui deregulasi dan simplifikasi perizinan. Namun, semua butuh proses karena ada kaitannya dengan pemangku kepentingan yang lain," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com.

Selama ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi BUP dengan inisiatif sendiri dapat mengusulkan pengusahaan jasa kepelabuhanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper