Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Tagih BUP di Pelabuhan Marunda Bayar Setoran PNBP

Menhub Budi Karya menagih Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Marunda untuk membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penarikan penerimaan negara yang didapat dari pengusahaan di kawasan Pelabuhan Marunda harus dilakukan dengan tata kelola yang baik. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kualitas pelayanan kepelabuhanan terus dijaga dan ditingkatkan.

“Saya berpesan kepada para Badan Usaha Pelabuhan yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor PNBP dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).

Di kawasan Pelabuhan Marunda, terdapat tiga terminal utama yang dikelola BUP yaitu terminal Marunda Center (PT Pelabuhan Tegar Indonesia), terminal umum PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan terminal Kali Blencong PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Pelabuhan yang ada di kawasan Marunda ini merupakan pelabuhan multipurpose logistik dengan layanan meliputi angkutan curah kering, curah cair, dan kargo umum. Pelabuhan di Marunda ini menjadi pendukung dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.

Dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda, pemerintah mendapatkan penerimaan negara baik berupa tarif konsesi, PNBP, maupun pajak lainnya. Sejak 2019 tahun 2021, jumlah penerimaan PNBP terus meningkat. Pada 2019 sebesar Rp20,8 miliar, kemudian pada 2020 senilai Rp23,1 miliar, dan pada 2021 senilai Rp24,8 miliar. Sementara pada 2022 hingga Juli telah mencapai Rp15,3 miliar.

“Saya meminta kepada jajaran Otoritas Pelabuhan melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak secara governance agar hasilnya maksimal,” imbuhnya.

Menhub mengatakan PNBP yang diterima dari kegiatan komersial di kawasan Pelabuhan Marunda akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana transportasi, khususnya di daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP).

“Penerimaan PNBP ini harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan di tengah APBN kita yang terbatas,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper