Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan syarat perjalanan untuk moda pesawat, kapal, kereta api, dan transportasi darat melalui empat Surat Edaran yang berlaku 11 Agustus 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE No. 77 untuk transportasi udara, SE No. 78 untuk transportasi laut, SE No. 79 untuk transportasi darat, dan SE No. 80 untuk transportasi kereta api.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 No 23/2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19," kata Adita, Senin (15/8/2022).
Adapun Adita memerinci, terdapat sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut.
Di antaranya, kewajiban PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Dengan kata lain, sambung dia, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga
Untuk ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru ini meliputi PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.