Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis syarat naik pesawat terbaru dalam SE No. 77/2022 yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang belum vaksinasi ketiga (booster).
Dikutip dari salinan SE No. 77/2022, Senin (15/8/2022), beleid tersebut efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
"Pelaku perjalanan dalam negeri [PPDN] usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis beleid tersebut.
Artinya, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Akan tetapi, yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga
Selanjutnya, calon penumpang usia di bawah 18 tahun atau 6-17 tahun dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sebaliknya, calon penumpang usia 6-17 tahun dan baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sama halnya dengan usia di atas 18 tahun, calon penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Meski begitu, calon penumpang ini wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai catatan, ketentuan baru yang terdapat dalam SE No. 77/2022 ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.