Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Refund Tiket Pesawat Garuda, Lion Air, dan Batik Air

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk pengembalian dana atau refund tiket pesawat dari maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, atau Batik Air
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana untuk naik pesawat kerap berubah yang membuat Anda perlu melakukan refund tiket pesawat dari maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, atau Batik Air. Terdapat langkah-langkah yang tepat perlu diikuti untuk memastikan proses berjalan lancar.

Pengembalian dana tiket pesawat atau Flight Refund merupakan pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan domestik dan internasional. Ini dapat dilakukan melalui desktop, mobile web, dan aplikasi perjalanan seperti tiket.com.

Setiap maskapai memiliki kebijakan refund yang berbeda, tetapi secara umum, Anda perlu memeriksa syarat dan ketentuan tiket Anda, menghubungi maskapai atau agen pemesanan dengan segera, dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dalam panduan ini, Bisnis akan memberikan panduan untuk membantu Anda mendapatkan pengembalian dana secara efisien dan tanpa masalah dari maskapai penerbangan tersebut.

Prosedur Refund Tiket Garuda Indonesia

Untuk melakukan refund tiket pesawat Garuda Indonesia, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:

1. Melalui Travel Agent: Jika Anda membeli tiket melalui agent travel, Anda dapat mengajukan refund melalui agent tersebut.
2. Melalui Kantor Penjualan Garuda Indonesia: Anda dapat mengunjungi kantor penjualan Garuda Indonesia terdekat di kota Anda untuk mengajukan refund.
3. Melalui Call Center Garuda Indonesia: Anda dapat menghubungi Call Center Garuda Indonesia di nomor 0804 1807 807 atau 021-2351 9999 untuk membantu Anda mengajukan refund.

Biaya pembatalan tiket akan berbeda berdasarkan kelas tiket dan jangka waktu pembatalan. Biaya pembatalan yang lebih tinggi akan diberikan jika pembatalan dilakukan sebelum waktu keberangkatan.

Refund akan diterima dalam jangka waktu 2 minggu hingga 1 bulan terhitung sejak tanggal pengajuan. Jika pengajuan dilakukan 30 hari setelah tanggal penerbangan, refund akan diterima dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal penerbangan.

Prosedur Refund Tiket Lion Air Group (Lion Air & Batik Air)

Untuk mengajukan refund tiket pesawat Lion Air, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Melalui Travel Agent: Jika Anda membeli tiket melalui agent travel, Anda dapat mengajukan refund melalui agent tersebut.
2. Melalui Kantor Pusat Lion Air 24 jam di Jl. Gajah Mada No.7 untuk mengajukan refund.
3. Melalui Contact Center Lion Air: Anda dapat menghubungi Contact Center Lion Air di nomor 0811-1938-0-888, no Whatsapp ini hanya diperuntukkan untuk membalas pesan dan tidak bisa telepon untuk membantu Anda mengajukan refund.
4. Anda juga dapat melakukan permohonan refund melalui link https://www.lionair.co.id/id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian

Aturan refund tiket Lion Air tercantum dalam PM No 30 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Lion Air group menerapkan ketentuan berikut:
- Pembatalan di atas 72 jam sebelum keberangkatan, maka penumpang dikenakan penalti refund fee 25% dari harga dasar.
- Pembatalan 72-4 jam sebelum keberangkatan, maka penumpang dikenakan penalti refund fee 50% dari harga dasar.
- Pembatalan kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan, maka penumpang dikenakan penalti refund fee 90% dari harga dasar.

Syarat dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan refund tiket Lion Air antara lain:
- Identitas diri (KTP/ Passport) salah satu penumpang yang namanya tercantum dalam reservasi.
- Nomor rekening (nama yang tercantum di nomor rekening harus sesuai dengan identitas terlampir).
- Surat keterangan tidak layak terbang atau dokumen yang berkaitan dengan larangan penerbangan (opsional).

Jika pengajuan refund tiket sudah lebih dari tiga bulan dari tanggal keberangkatan, tiket dinyatakan expired (kedaluarsa). (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper