Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda: Kami Tidak Ada Kartel Harga Tiket Pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengeklaim perseroan tidak melakukan praktik kartel harga tiket pesawat jelang mudik Lebaran
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara terkait adanya pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas terkait kenaikan harga tiket pesawat memasuki masa mudik Lebaran 2024.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Dia menuturkan, perseroan telah menjelaskan dasar-dasar pertimbangan yang diambil sebelum menentukan atau merevisi harga tiket pesawat.

Irfan juga menjelaskan tidak ada kartel harga tiket pesawat yang dilakukan oleh sejumlah maskapai di Indonesia, termasuk Garuda Indonesia. Dia menuturkan, pihaknya selalu terbuka untuk berkompetisi dengan maskapai lain secara sehat, termasuk soal tarif.

"Tim kita sudah menghadap [ke KPPU]. Yang jelas kita tidak ada kartel harga tiket pesawat,"  kata Irfan dalam media briefing di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

Irfan melanjutkan, pihaknya juga tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat. Menurutnya, harga tiket yang ditawarkan oleh Garuda Indonesia sudah cukup tinggi bila dibandingkan dengan maskapai lain.

Dia mengatakan, harga tiket pesawat kelas ekonomi yang ditawarkan GIAA tidak melebihi batasan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu regulator. Irfan menuturkan, regulasi yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) tersebut belum mengalami perubahan sejak 2019.

"[Harga tiket] kita tidak pernah naik, bukan karena tidak mau, tetapi karena sudah mahal,"  ujar Irfan.

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.  

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Sementara itu, dia menyebut, pihaknya memang telah menyesuaikan tarif tiket pesawat untuk kelas bisnis. Dia mencontohkan, perseroan telah menaikkan harga tiket kelas bisnis menuju Singapura.

"Business class kita naikkan [tarif], tetapi memang hanya ke rute yang orang-orang berduit, contohnya Singapura,"  ujarnya.

Sebelumnya, KPPU menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi. 

Adapun, ketujuh maskapai yang dimaksud, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut praktik kartel yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket pesawat. Dia mengatakan, harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) bukan berarti tidak terjadi kartel harga.  

Dia mengungkapkan, kesepakatan atau koordinasi antarmaskapai dapat dilakukan melalui penjualan subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA, tetapi tidak melewatinya. 

Bentuk kesepakatan lain yang dapat dilakukan adalah bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah, tetapi dengan jumlah yang sangat sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper