Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Ungkap Modus Kartel Tiket Pesawat Tak Selalu Dalam Bentuk Tarif

KPPU menyebut praktik kartel yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket pesawat.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut praktik kartel yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket pesawat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) bukan berarti tidak terjadi kartel harga. 

Dia menuturkan, kesepakatan atau koordinasi antarmaskapai dapat dilakukan melalui penjualan subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA, tetapi tidak melewatinya. Bentuk kesepakatan lain yang dapat dilakukan adalah bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah, tetapi dengan jumlah yang sangat sedikit.

"Upaya-upaya ini dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," kata Gopprera dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/3/2024).

Adapun, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. 

Gopprera menjelaskan, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai. Beberapa di antaranya melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Pekan ini, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi. Adapun, ketujuh maskapai yang dimaksud, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. 

Gopprera menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Gopprera menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. 

Meski demikian, dia menyebut, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.

"KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut harga tiket pesawat mulai mengalami kenaikan mendekati batas atas jelang masa mudik Lebaran 2024.  

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan, saat ini maskapai-maskapai penerbangan mulai menaruh harga tiket mendekati tarif batas atas yang ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024. 

Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif itu bergantung pada tingkat kompetisi yang ada pada masing-masing rute. Makin gemuk sebuah rute, maka kenaikan tarif tersebut akan semakin ketat dan mendekati batas atas yang ditetapkan Kemenhub.

"Semakin gemuk rutenya dan permintaannya tinggi, maka harganya akan makin tinggi. Maskapai pasti akan saling melihat harga-harga yang mereka kasih di sebuah rute,” jelas Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper