Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut harga tiket pesawat mulai mengalami kenaikan mendekati batas atas jelang masa mudik Lebaran 2024.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan, saat ini maskapai-maskapai penerbangan mulai menaruh harga tiket mendekati tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024.
Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif itu bergantung pada tingkat kompetisi yang ada pada masing-masing rute. Makin gemuk sebuah rute, maka kenaikan tarif tersebut akan semakin ketat dan mendekati batas atas yang ditetapkan Kemenhub.
“Semakin gemuk rutenya dan permintaannya tinggi, maka harganya akan makin tinggi. Maskapai pasti akan saling melihat harga-harga yang mereka kasih di sebuah rute,” jelas Adita saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta pada Senin (25/3/2024).
Adita menuturkan, kenaikan harga tiket terutama terlihat pada periode high season Lebaran, yakni pada H-7 hingga H+7.
Dia menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat yang terlihat drastis pada musim Lebaran kali ini disebabkan oleh jarak antara masa low season dan high season yang pendek. Adita menuturkan, pada periode Januari yang termasuk low season harga tiket pesawat terbilang sangat murah.
Baca Juga
Memasuki bulan berikutnya, tingkat permintaan masyarakat mulai meningkat. Hal tersebut membuat maskapai pun menaikkan tarif tiket pesawat.
Namun, dia menyebut, hingga saat ini Kemenhub belum melihat adanya indikasi pelanggaran penetapan harga yang dilakukan maskapai, seperti contohnya menaikkan harga di atas TBA.
“Saat ini belum ada indikasi pelanggaran, tetapi kalau ditanya maskapai menaruh harga di dekat TBA, itu sudah ada,” kata Adita.
Sebelumnya, Ketua KPPU, Franshurullah Asa meminta ketujuh maskapai untuk melapor terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Maskapai diminta untuk tidak membuat harga tiket pesawat mahal tanpa alasan rasional. Adapun, hal tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.