Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan harga tiket pesawat hingga angkutan antar kota mudik Lebaran berisiko mengerek inflasi pada periode April 2024.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini menyebut bahwa kelompok transportasi paling sering mengalami inflasi pada periode Ramadan dan Idulfitri. Dia merujuk pada pergerakan harga tiket transportasi di periode Ramadan dan Idulfitri sejak 2021.
"Secara historis sejak 2021, tarif angkutan udara, angkutan antara kota, kereta api, dan kapal laut ini perlu diwaspadai mengalami kenaikan," ujar Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (25/3/2024).
Secara terperinci, dia menjelaskan bahwa tiket pesawat selalu mengalami kenaikan harga di Ramadan maupun Idulfitri setiap tahunnya. Dia menyebut, harga tiket pesawat mengalami inflasi 5,97% pada Lebaran Idulfitri di April 2023. Begitupun saat Lebaran Idulfitri 2022 yang jatuh di bulan Mei, harga tiket pesawat mengalami inflasi 7,44%.
"Di Februari kemarin [2024], harga angkutan udara tercatat mengalami inflasi 1,17%," tuturnya.
Selain tiket pesawat, harga yang perlu diwaspadai terjadi lonjakan yakni tiket angkutan antar kota. Pudji mengatakan, tiket angkutan antar kota pernah mengalami inflasi tertinggi pada Idulfitri 2023 sebesar 12,36%
Baca Juga
"Angkutan antar kota juga cenderung sering mengalami inflasi pada momen Ramadan dan Idulfitri," jelasnya.
Sementara untuk tarif kereta api tercatat mengalami inflasi 2,53% pada Lebaran 2023, Dan inflasi 1,51% pada periode lebaran 2022. Adapun untuk inflasi angkutan laut pada periode lebaran tahun lalu cenderung lebih rendah yakni hanya 0,55%.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Sabtu (16/3/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 7 maskapai penerbangan tidak mengerek harga tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2024.
Adapun tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU, Franshurullah Asa meminta maskapai untuk melapor terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Maskapai diminta untuk tidak membuat harga tiket pesawat mahal tanpa alasan rasional. Adapun, hal tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (16/3/2024).