Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

InJourney Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Perimeter, Ini Alasannya

InJourney melarang kendaraan tinggi di atas 2,1 meter di jalur perimeter Bandara Soekarno-Hatta untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional.
Pegawai melintas di depan pesawat milik grup Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melintas di depan pesawat milik grup Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pembatasan melintas bagi kendaraan besar dengan tinggi di atas 2,1 meter di jalan perimeter Selatan dan Utara. 

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana menyampaikan pembatasan yang telah dilakukan mulai 5 Agustus 2025 ini sebagai langkah pengaturan operasional guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di kawasan bandara.

Dwi menjelaskan jalur perimeter merupakan akses terbatas yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bandara, khususnya di area sisi udara.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (12/8/2025).  

Sebagaimana diketahui, jalur perimeter adalah jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43/2005, jalur ini bukan merupakan jalan umum terbuka untuk publik, melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat. 

Pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan untuk menjaga integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di area terbatas bandara. 

Dirinya mengimbau kepada para pengguna jalan agar memperhatikan jenis dan dimensi kendaraan sebelum melintas di jalur perimeter. 

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran dan keselamatan operasional bandara,” tutupnya. 

Dwi juga menyampaikan bahwa informasi pembatasan telah disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik strategis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro