Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda Perusahaan Australia Rp5 Miliar

KPPU mendenda Louis Dreyfus Company Rp5 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi. Mitsui & Co. juga didenda Rp1 miliar atas keterlambatan serupa.
Ilustrasi Palu Hakim/BPK
Ilustrasi Palu Hakim/BPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan perusahaan agribisnis internasional, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) membayar denda senilai Rp5 miliar terlambat melaporkan transaksi akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan LDC merupakan perusahaan global yang bergerak di bidang perdagangan dan pengolahan produk pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati. LDC diketahui telah mengakuisisi 100% saham Emerald Grain Pty. Ltd., yang kini telah berganti nama menjadi Louis Dreyfus Company Emerald Australia Pty. Ltd.

Berdasarkan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, setiap perusahaan yang memenuhi kriteria wajib melaporkan transaksi akuisisi kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara yuridis.

Transaksi LDC efektif pada 31 Oktober 2022, sehingga batas akhir pelaporannya seharusnya pada 9 Desember 2022.

Namun, KPPU baru menerima notifikasi akuisisi tersebut pada 22 Desember 2022. Dengan demikian, LDC dinyatakan terlambat sembilan hari kerja dalam menyampaikan laporannya.

Atas keterlambatan ini, Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana menyatakan LDC terbukti melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

LDC diwajibkan untuk membayar denda administratif sebesar Rp5 miliar ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar terhadap Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebesar Rp1 miliar yang harus ditanggung renteng.

Mitsui & Co., Ltd. (sebagai Terlapor I) dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. (sebagai Terlapor II) melakukan akuisisi atas Position Partners Pty. Ltd. pada 2022. Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sudah memiliki 12,06% saham, sementara Mitsui & Co., Ltd. memiliki 8,04%.

Sebagai satu kelompok usaha, setelah akuisisi, mereka menguasai 50,00001% saham perusahaan tersebut. Akuisisi ini dilakukan melalui dua pembayaran terpisah yang diselesaikan pada 29 Juni 2022, yang juga ditetapkan sebagai tanggal efektif transaksi.

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia melebihi ambang batas yang ditentukan (Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan), membuat transaksi ini wajib dilaporkan ke KPPU. Batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yaitu paling lambat 9 Agustus 2022.

Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, yang berarti terjadi keterlambatan satu hari kerja. Dalam persidangan, para terlapor mengakui kesalahan tersebut, termasuk kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro