Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp4 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU). Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.
"PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).
Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.
Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.
Baca Juga
Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi memutuskan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).