Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Gelar Sidang TikTok-Tokopedia, Ada Dugaan Keterlambatan Notifikasi

KPPU selidiki dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia oleh TikTok selama 88 hari, melanggar UU No. 5/1999. Sidang lanjutan dijadwalkan 5 Agustus 2025.
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang soal dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd, Selasa (22/7/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi selama 88 hari kerja.

Deswin menjelaskan, sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Penetapan ini diberikan setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diajukan oleh Investigator, serta jadwal pelaksanaannya.

Persetujuan bersyarat ini dikeluarkan setelah Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok, untuk mengidentifikasi potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 28 UU No. 5/1999.

"Sidang yang dimulai kemarin berbeda karena merupakan hasil investigasi dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5/1999, yang mengatur kewajiban penyampaian notifikasi dalam batas waktu yang ditetapkan," kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut menjelaskan transaksi ini melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan khusus untuk akuisisi ini. Tujuan utama akuisisi adalah untuk masuk kembali ke pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia dan memisahkan sistem media sosial dengan e-commerce.

Akibat transaksi ini, TikTok menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75,01% di Tokopedia, menyebabkan perubahan pengendalian. Skema kepemilikan Tokopedia setelah perubahan adalah 75,01% saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd., dan 24,99% saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Januari 2024. Batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal tersebut, yaitu pada 19 Maret 2024.

Pada batas waktu tersebut, KPPU memang menerima pemberitahuan pengambilalihan saham. Namun, karena notifikasi tidak disampaikan oleh perusahaan pengambil alih, Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024 membatalkan notifikasi tersebut.

TikTok, sebagai pihak pengambil alih, tidak menyampaikan pemberitahuan hingga tenggat waktu, sehingga proses penyelidikan dimulai pada 8 Agustus 2024.

Investigator menuturkan mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, perhitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja sejak pengambilalihan saham efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.

Berdasarkan hal ini, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

Ketua Majelis Rhido Jusmadi mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. Agenda selanjutnya adalah Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran, yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro