Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat hari ini dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
Adapun, lanjutnya, calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.