Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabrakan Kereta Api dan Mobil di Cirebon, KAI Laporkan 4 Orang Tewas

Kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon relasi Gambir –Cirebon terjadi pada Sabtu (6/8/2022).
Tangkapan layar - Kejadian kecelakaan minibus menabrak kereta api di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). ANTARA/Khaerul Izan
Tangkapan layar - Kejadian kecelakaan minibus menabrak kereta api di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). ANTARA/Khaerul Izan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya kerusakan sarana sekaligus gangguan perjalanan kereta api akibat adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon relasi Gambir –Cirebon, Sabtu (6/8/2022).

Kecelakaan itu terjadi kemarin pukul 20.40 WIB pada perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1 petak jalan antara Stasiun Waruduwur–Stasiun Babakan.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. KAI menyebut lokomotif CC 2061334 milik perseroan mengalami kerusakan sehingga terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit.

Tidak hanya KA Argo Cheribon, KA Ciremai juga mengalami keterlambatan selama 30 menit dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Atas kejadian tersebut, KAI meminta agar semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian dalam menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Minggu (7/8/2022).

Joni menengaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Seperti diketahui, mendahulukan kereta api untuk lewat diatur dalam pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, serta pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, KAI menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Seperti diketahui, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/ 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri.

Sementara itu, perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi dikelola oleh Gubernur, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa dikelola oleh Bupati/Wali Kota.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper