Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Surati Semua Kepala Daerah, Minta Kreatif Cari Penerimaan Bukan cuma Pajak

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran ke kepala daerah tentang kenaikan pajak, menekankan pentingnya kreativitas dalam meningkatkan PAD.
Ilustrasi pajak. / dok Freepik-8photo
Ilustrasi pajak. / dok Freepik-8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kenaikan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang belakangan menuai sorotan publik.

Tito menegaskan, pemerintah daerah harus kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

“Di Bali misalnya sektor usaha, PAD-nya tinggi karena mereka kreatif, ada sektor lain misalnya kendaraan bermotor yang masih mungkin belum ter-collect dengan baik, itu bisa diatur untuk dioptimalkan,” ujar Tito pada Jumat (15/8/2025).

Dia mencontohkan, Bali sukses mengandalkan sektor usaha, sementara Yogyakarta mengoptimalkan sektor UMKM. Menurut Tito, daerah juga bisa menggarap potensi pajak kendaraan bermotor atau retribusi restoran, namun perizinan harus dipermudah terlebih dahulu sebelum memungut pajak.

Terkait kenaikan PBB, Tito menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35/2023. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat dilakukan setiap tiga tahun, namun wajib mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan melibatkan partisipasi publik.

Kemendagri mencatat, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB secara signifikan, bahkan di atas 100%. Dari jumlah itu, dua daerah yakni Pati dan Jepara sudah membatalkan kenaikan. Tiga daerah baru menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) pada 2025, sementara 15 daerah lainnya menetapkan pada 2022—2024.

“Surat edaran ini menegaskan dua hal. Pertama, faktor sosial ekonomi harus diperhatikan. Jika memberatkan, aturan dapat ditunda atau dibatalkan. Kedua, usulan kenaikan pajak, termasuk NJOP, wajib disampaikan ke Kemendagri untuk kami review dan beri masukan,” tegas Tito.

Sebagaimana diketahui, demo besar-besaran terjadi di Pati yang merupakan imbas rencana kenaikan PBB hingga 250%.

Sebagaimana diketahui, isu tentang akan adanya demo besar di Pati sudah merebak sejak beberapa hari belakangan. Bahkan Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah telah menyiapkan skema pengamanan ketat untuk mengamankan jalannya unjuk rasa terkait kebijakan tarif PBB pada Rabu (13/8/2025).

Disebutkan di laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% pada tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.

Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sebab dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.

Dia juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar, padahal secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro