Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai kerja sama pengoperasian pelabuhan antara operator luar negeri dan operator dalam negeri sebagai praktik yang wajar di dunia.
Ketua ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan, bagi operator dalam negeri, kerja sama operasi bertujuan untuk mendapatkan transfer pengetahuan dan teknologi.
Adapun bagi operator luar negeri, kerja sama operasi berguna untuk mendapatkan pengetahuan bagaimana mengelola pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang kebanyakan merupakan destination port.
"Kalau sekadar transfer knowledge, artinya harus diberikan batasan berapa lama kerja sama operasi ini," katanya, Selasa (9/4/2019).
Namun, di Indonesia, sebagian besar kerja sama bukanlah kerja sama operasi murni, melainkan diikuti dengan investasi fisik pada peralatan atau dermaga oleh operator luar negeri, sebagaimana diperbolehkan oleh regulasi.
Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal memperbolehkan penanaman modal asing sebesar 49% untuk membangun fasilitas pelabuhan. Ini menjadikan operator asing masuk ke Indonesia, mendirikan perusahaan patungan bersama operator lokal yang mengantongi konsesi, lalu berinvestasi fisik di setelah perusahaan joint venture mendapatkan izin badan usaha pelabuhan (BUP).
"Ini membuat kerja sama operasi tidak bisa dibuat batas waktunya karena operator luar negeri pasti harus memikirkan kapan modal kembali berikut keuntungan yang diekspektasi," jelas Aulia.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Tegar Indonesia ini berpendapat, ke depan harus ada pemilahan apakah kerja sama pengelolaan pelabuhan merupakan kerja sama operasi murni atau kerja sama yang disertai investasi fisik.