Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) selain penggunaan skema konsesi merespons keluhan perusahaan swasta dalam pengusahaan pelabuhan.
Direktur Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Subagio menjelaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan banyaknya izin badan usaha pelabuhan (BUP) yang berbanding terbalik dengan minimnya realisasi konsesi.
"Kita akan sedang terus melakukan kajian untuk terus merangsang bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha melalui deregulasi dan simplifikasi perizinan. Namun, semua butuh proses karena ada kaitannya dengan pemangku kepentingan yang lain," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (9/10/2019).
Selama ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi BUP dengan inisiatif sendiri dapat mengusulkan pengusahaan jasa kepelabuhanan.
Menurutnya, pengusulan tersebut dilakukan melalui skema konsesi. Konsesi merupakan pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah kepada perusahaan, individu, atau entitas legal lain dengan kemitraan pemerintah swasta (KPS) yang berujung pada bagi hasil atau kompensasi dengan jumlah tertentu.
Skema ini membuat risiko usaha sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha. "Pemerintah saat ini sedang membuat kajian dan menyiapkan pelabuhan-pelabuhan yang selama ini dikelola secara non komersial dengan pertumbuhan yang tinggi untuk dapat dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan melalui skema KPBU," terangnya.
Baca Juga
Dia merujuk hasil studi kelayakan Kemenhub pada 2018, dari sekitar 12 lokasi pelabuhan non-komersial yang dikelola Kemenhub, baru Bau-bau dan Anggrek yang layak dikerjasamakan dengan skema KPBU.
Lebih lanjut, dari sisi pembiayaan, pemerintah terangnya tidak dapat membantu banyak pihak swasta. "Lokasi-lokasi pelabuhan dikerjasamakan baik dengan skema konsesi, KPBU dan lain-lain ini dinilai sebagai pelabuhan komersial, maka APBN tidak bisa masuk disana," tegasnya.
Justru menurutnya, skema kerja sama itu merupakan bentuk inovasi pembiayaan untuk mengurangi beban APBN. Melalui skema KPBU, sumber pembiayaan diambil dari pemerintah dan swasta, sehingga risiko usaha dari proyek yang dikerjasamakan tersebut ditanggung bersama.