Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Kerugian Negara Rp700 Triliun, Prabowo Bakal Sita 300.000 Ha Tambang Ilegal

Presiden Prabowo bakal mengambil alih lahan tambang ilegal seluas 300.000 hektare (Ha) yang berada di di kawasan hutan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh / Dok Youtube Setpres RI
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh / Dok Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil alih lahan tambang ilegal seluas 300.000 hektare (Ha) yang berada di di kawasan hutan.

Perintah itu menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Praktik tambang ilegal itu diklaim menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 triliun.

Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pengambil alihan lahan tambang ilegal itu bakal dilakukan dengan kerja sama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Kendati, dia tidak merinci lokasi tambang ilegal yang dimaksud.

"Tambang itu ada emas, bauksit, timah, batu bara dan segala macam. Karena perintah presiden, ambil dulu [lahannya], lalu kita kasih denda ilegal gainnya. Ambil dulu, kuasai kembali," ujar Yusuf dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform yang disiarkan secara daring, Kamis (26/6/2025).

Dia merinci, dari total 4,2 juta Ha tambang dalam kawasan hutan yang teridentifikasi, BPKP telah menghitung sekitar 296.000 Ha atau dibulatkan menjadi 300.000 Ha, sebagai prioritas untuk dikuasai kembali oleh negara.

Menurutnya, praktik pertambangan di kawasan hutan lebih merugikan ketimbang komoditas sawit. Sebab, lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal bisa langsung dieksploitasi secara singkat.

"Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu enam tahun, tapi kalau tambang tinggal keruk saja pakai beko," tutur Yusuf.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum dan menagih kompensasi atau denda dari para pelaku. terlebih, kerugian negara bisa mencapai Rp700 triliun.

"Kalau tak mau bayar, kayak kemarin yang sawit, kami penjarakan. Nanti yang punya kita [sudah] kuasai, kita minta bayarkan lagi. Jadi tambahan baru bagi PNBP [penerimaan negara bukan pajak]," kata Yusuf.

Meski tak menyebut lokasi tembang ilegal tersebut, praktik culas itu memang marak terjadi. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengungkapkan, terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB). 

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucap Tri beberapa waktu lalu.

Adapun data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.  

Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper