Bisnis.com, PANGKALPINANG — PT Timah Tbk. (TINS) terus berupaya menekan jumlah tambang ilegal yang masih tersebar utamanya di perairan Bangka Belitung, melalui pengaturan ulang ketentuan mitra.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara menjelaskan bahwa selama ini konsep mitra menjadi salah satu langkah untuk menekan jumlah penambang timah ilegal di wilayah izin usaha tambang (IUP) yang luasnya hampir mencapai 500.000 hektare.
Dalam rangka memberantas tambang ilegal dalam jangka pendek, Suhendra menyampaikan akan menambah sejumlah klausul dan memperketat perjanjiannya bersama mitra tambang.
“Saya lihat masih sedikit longgar [kerja samanya]. Kami mau memperketat di situ dengan suatu persyaratan bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra, dan itu menjadi hak bagi PT Timah,” ujarnya kepada awak media, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Pasalnya selama ini para tambang mitra tidak diberikan target. Padahal, PT Timah sendiri mengetahui volume dan potensi cadangan timah yang dapat ditambang di lokasi tersebut. Alhasil, kewajiban bagi penambang tersebut pun akan diiringi dengan reward bagi mitra yang mampu melebihi target berupa gradasi harga jasa penampangan.
“Kami kan ada rumusan. Ada mitra seminggu ini cuma 10 ton, atau cuma 1 ton, harus ditarget, kita kan tahu itu, cadangan yang ada di situ kita tahu,” lanjutnya.
Baca Juga
Dirinya pun tidak dapat menyebutkan berapa jumlah tambang ilegal yang berada di wilayah lokasi IUP PT Timah beserta kerugiannya.
Untuk jangka panjang, Suhendra menjelaskan pihaknya telah menyiapkan grand design bahwa PT Timah ini menjadi lead dalam penambangan timah yang ada di Indonesia, dan khususnya di Bangka Belitung.
Saat ini dari sisi tata kelola tengah dicoba secara parsial, karena dirinya mengakui bahwa persoalan tambang ilegal sangat rumit dan sudah menjadi kultur bagi masyarakat setempat. Dirinya pun berharap dukungan dari regulator, pemangku kepentingan terkait di daerah maupun nasional untuk memberantas penambangan ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan Bisnis di perairan Bangka Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (23/8/2025), terpantau ratusan kapal penambang ilegal. Itu pun yang hanya Bisnis lihat sejauh mata memandang, belum nilai riil keseluruhan yang tersebar di luasnya perairan Bangka Belitung.
Bahkan keberadaan kapal-kapal tersebut pun lokasinya tidak jauh dari Kapal Isap Produksi (KIP) PT Timah yang tengah beroperasi mengeruk bijih timah.
Kapal penambang ilegal secara khas tertanda dengan ukurannya yang relatif kecil dan pengambilan bijih timah secara manual tanpa alat bantu khusus seperti kapal isap alias diambil oleh penyelam secara langsung.
Sementara para mitra PT Timah, ditandai dengan spanduk kemitraan yang bertuliskan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) kedua pihak.
Adapun jumlah tambang ilegal pada April 2025 masih tinggi. Perinciannya, jumlah tambang ilegal di darat Bangka mencapai 175, laut Bangka 890, dan darat Belitung 110. Sementara penertiban baru dilakukan pada 68 tambang ilegal.
Janji Prabowo Tindak Tambang Ilegal
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada pertengahan Agustus lalu menegaskan bakal menindak 1.063 Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Prabowo, potensi kerugian negara dari keberadaan tambang ilegal itu bisa mencapai minimal Rp300 triliun.
"Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," ucap Prabowo.
Dia pun lantas mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu untuk segera mengaku. Sang Kepala Negara itu memperingatkan bahwa semua pihak-pihak yang terlibat seperti jenderal TNI, jenderal Polri, hingga pengusaha besar bakal ditumpas.
"Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Prabowo.