Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai efisiensi seiring adanya pemangkasan anggaran, salah satunya dengan menganulirkan anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat eselon I dan eselon II.
Sekjen Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan, pihaknya juga memangkas berbagai beban operasional lainnya seperti penghematan energi listrik, air, perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri hingga pembatasan jumlah pegawai nonpelayanan publik di kantor maksimal 25%.
"Yang kita efisiensikan adalah alokasi BBM untuk pejabat eselon 1 dan eselon 2, pejabat eselon 1 dan eselon 2 tidak kami berikan lagi alokasi BBM untuk kendaraannya," kata Eko kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Eko telah memastikan program untuk mendukung daya saing industri nasional tidak terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Adapun, anggaran Kemenperin disebut dipangkas hingga 44,3% dari pagu anggaran 2025.
Jika merujuk pada pagu anggaran Kemenperin tahun ini sebesar Rp2,51 triliun, maka anggaran yang dipotong sebesar Rp1,11 triliun sehingga tersisa Rp1,4 triliun. Pemangkasan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Eko menyebut, pihaknya telah membuat perhitungan efisiensi anggaran dengan untuk beban operasional yang bukan prioritas, mulai dari penghematan dengan memberlakukan flexible working arrangement.
Baca Juga
"Efisiensi yang kami terima sekitar 44,38% dari pagu anggaran yang ada di tahun 2025. Kemudian, kami secure-kan kebutuhan untuk belanja pegawai yang memang enggak boleh digeser," ujarnya.
Dia memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan memengaruhi target-target maupun upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri. Pelayanan untuk publik dan jemputan karyawan pun tetap beroperasional secara penuh.
"Program-program kami sifatnya nilai tambah dari kebijakan yang kita buat, kemudian dampaknya nilai tambah ke pertumbuhan ekonomi. Makanya kami tidak terlalu khawatir tentang efisiensi itu biasa kita lakukan," terangnya.
Kendati demikian, Kemenperin terus mengupayakan kebijakan pendukung industri seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang relaksasi impor, perpanjangan harga gas bumi tertentu (HGBT), hingga insentif PPnBM untuk mobil listrik dan hybrid.
Namun, untuk restrukturiasi mesin untuk subsektor industri tertentu seperti makanan dan minuman hingga tekstil, Eko menyebut bahwa saat ini pihaknya akan menahan dan mengevaluasi lantaran keterbatasan anggaran.
"Kita tunda dulu sampai ktia dapat angka yang paling pas untuk program restrukturisasi, tapi di luar itu kami dorong perbankan bisa membantu industri karena restrukturisasi yang kami berikan itu memang membantu pembelian mesin dan peralatan," pungkasnya.