Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kemenperin Dipangkas 44,3%, Program Industri Terdampak?

Kementerian Perindustrian terkena pemangkasan anggaran hingga 44,3% dari pagu anggaran 2025.
Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (5/2/2025)./Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa
Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (5/2/2025)./Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan program untuk mendukung daya saing industri nasional tidak terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Adapun, anggaran Kemenperin disebut dipangkas hingga 44,3% dari pagu anggaran 2025. 

Jika merujuk pada pagu anggaran Kemenperin tahun ini sebesar Rp2,51 triliun, maka anggaran yang tersisa sebesar Rp1,11 triliun. Pemangkasan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. 

Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, pihaknya telah membuat perhitungan efisiensi anggaran dengan untuk beban operasional yang bukan prioritas, mulai dari penghematan dengan memberlakukan flexible working arrangement. 

"Efisiensi yang kami terima sekitar 44,38% dari pagu anggaran yang ada di tahun 2025. Kemudian, kami secure-kan kebutuhan untuk belanja pegawai yang memang nggak boleh digeser," kata Eko saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (5/2/2025). 

Dia memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan memengaruhi target-target maupun upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri. Pelayanan untuk publik dan jemputan karyawan pun tetap beroperasional secara penuh. 

Sejumlah komponen yang disesuaikan Kemenperin dengan anggaran yang tersisa saat ini yaitu dengan memberlakukan penyesuaian jam kerja, jumlah pegawai nonpelayanan publik yang bekerja di kantor maksimal 25%, anggaran BBM untuk eselon 1 dan 2 dianulir, hingga penggunaan AC dan lift yang dibatasi untuk jam tertentu. 

"Program-program kami sifatnya nilai tambah dari kebijakan yang kita buat, kemudian dampaknya nilai tambah ke pertumbuhan ekonomi. Makanya kami tidak terlalu khawatir tentang efisiensi itu biasa kita lakukan," terangnya. 

Kendati demikian, Kemenperin terus mengupayakan kebijakan pendukung industri seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang relaksasi impor, perpanjangan harga gas bumi tertentu (HGBT), hingga insentif PPnBM untuk mobil listrik dan hybrid. 

Namun, untuk restrukturiasi mesin untuk subsektor industri tertentu seperti makanan dan minuman hingga tekstil, Eko menyebut bahwa saat ini pihaknya akan menahan dan mengevaluasi lantaran keterbatasan anggaran. 

"Kita tunda dulu sampai ktia dapat angka yang paling pas untuk program restrukturisasi. Tapi di luar itu kami dorong perbankan bisa membantu industri karena restrukturisasi yang kami berikan itu memang membantu pembelian mesin dan peralatan," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper