Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 21 November,” tulis Ida dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis.com, dikutip Jumat (17/11/2023).
Adapun penetapan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu paling lambat pada 30 November setiap tahunnya. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024.
Formula penghitungan dalam PP No. 51/2023 ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum 2024.
Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Baca Juga
Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).
Ida mengatakan, nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan diterbitkannya beleid ini, Ida memastikan UMP 2024 naik. Kendati begitu, dia tak memerinci berapa besar kenaikannya.
Sementara itu, para buruh sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika mengikuti permintaan para buruh, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp5,63 juta, sedangkan UMP terendah di provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.
Daftar Kota UMP 2024 Tertinggi dan Terendah, Jika Naik 15%
UMP 2024 Tertinggi
-
DKI Jakarta: Rp4,90 juta menjadi Rp5,63 juta
-
Papua: Rp3,86 juta menjadi Rp4,44 juta
-
Bangka Belitung: Rp3,49 juta menjadi Rp4,02 juta
-
Sulawesi Utara: Rp3,48 juta menjadi Rp4,00 juta
-
Aceh: Rp3,41 juta menjadi Rp3,92 juta
UMP 2024 Terendah
-
Jawa Tengah: Rp1,95 juta menjadi Rp2,25 juta
-
DI Yogyakarta: Rp1,98 juta menjadi Rp2,27 juta
-
Jawa Barat: Rp1,98 juta menjadi Rp2,28 juta
-
Jawa Timur: Rp2,04 juta menjadi Rp2,34 juta
-
NTT: Rp2,12 juta menjadi Rp2,44 juta