Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengupahan Bakal Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta Besok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah dalam pembahasan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta bakal membahas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan digelar pada Jumat (17/11/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas waktu penetapan dan pengumuman UMP 2024 paling lambat, Senin 21 November 2023. Adapun pengumuman UMP dilakukan oleh gubernur di masing-masing provinsi.

"Besok sidang Dewan Pengupahan, yes, setelah sembahyang Jumat, mulainya di Kantor Gubernur DKI Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Nurjaman saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Nurjaman membeberkan, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta besok akan dihadiri oleh kalangan pengusaha yang diwakili oleh Kadin dan Apindo DKI Jakarta, unsur pekerja diwakili oleh serikat pekerja, akademisi dari perguruan tinggi, serta pemerintah provinsi.

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan apakah sidang Dewan Pengupahan besok akan mencapai putusan final menetapkan angka kenaikan UMP 2024.

"Apakah besok bisa clear [jelas]? ya syukur. Apakah besok belum clear ya bisa saja. Kan Paling lambat 21 November 2023, jadi masih ada waktu," tuturnya.

Nurjaman menegaskan bahwa dalam proses penentuan UMP 2024, Dewan Pengupahan DKI Jakarta tetap merujuk pada formulasi yang ditetapkan dalam PP No.51/2023 sebagai perubahan dari PP N0.36/2023.

Menurutnya, aturan teranyar itu lebih baik dari aturan sebelumnya. Ihwal tuntutan buruh menginginkan UMP 2024 naik sebesar 15%, menurutnya akan dikembalikan pada formulasi dalam PP No.51/2023 untuk kemungkinannya.

Pada dasarnya, menurut dia, apa yang menjadi tuntutan buruh adalah sebuah keinginan yang cenderung tidak memiliki batas kecukupan. Namun, dia memastikan dalam prosesnya, berbagai elemen Dewan Pengupahan terus berupaya untuk menyamakan kesepahaman, pendapat dan persepsi antara keinginan pekerja dengan kepentingan pelaku usaha hingga mencapai satu nilai kenaikan UMP yang disepakati bersama.

"Bicara keinginan itu ada sesuatu yang tidak bisa dibatasi, segede apapun tidak akan cukup. Tapi kami [dewan pengupahan] punya kajian, data dari BPS bisa menentukan, ini loh idealnya upah itu," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (14/11/2023) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta seluruh Gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.

Adapun acuan penetapan kenaikan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.

Dia mengklaim kenaikan upah minimum dalam PP No.51/2023 menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper