Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15%, DKI Jakarta Tertinggi

Buruh menantikan keputusan pemerintah terkait UMP 2024. Berikut daftar UMP 2024 di 34 pronvinsi jika naik 15% sesuai tuntutan buruh.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2024.

Adapun, penetapan UMP 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan upah minimum bakal naik. Namun, belum diketahui berapa besar kenaikan UMP 2024.

Menaker Ida mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023).

Meski pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024. Namun, para buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP di angka 15%.

Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta. Adapun, UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.

Berikut daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika jadi naik 15%:

1. Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90
2. Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95
3. Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40
4. Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30
5. Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95
6. Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55
7. Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.02,00
8. Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60
9. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85
10. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10
11. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70
12. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50
13. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35
14. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30
15. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60
16. Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00
17. Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80
18. NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05
19. NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10
20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 menjadi Rp2.999.891,15
21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 menjadi Rp3.658.164,95
22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.622.473,55
23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40
24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30
25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00
26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
29. Gorontalo - Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50
30. Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10
31. Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05
32. Maluku Utara - Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00
33. Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40
34. Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper