Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 Diumumkan 21 November, PP Nomor 51 Jadi Acuan

Penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.

Adapun, penetapan kenaikan upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/11/2023).

Dia mengklaim kenaikan upah minimum dalam PP No.51/2023 menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. 

Apalagi PP No.51/2023, kata Ida, diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November. Beleid itu dinilai bukan sebagai tolok ukur kepentingan golongan tertentu.

"Keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," jelasnya.

Menurutnya, PP No.51/2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha hingga mencapai keuangan dan keuntungan yang lebih baik. Dengan begitu, Ida yakin penerapan struktur dan skala upah menjadi pilihan wajib yang berlaku di perusahaan.

Lebih lanjut, Ida menyebut penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaan. Hal ini dianggap dapat memotivasi peningkatan produktivitas pekerja.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida. 

Adapun, dalam PP No.51/2023 perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Dalam pasal 26 ayat (6) indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya 0,1-0,3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper