Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Aturan BSU Terbit, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Rp600.000

Kemnaker resmi menerbitkan aturan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meneken aturan yang mengatur teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Di mana, program BSU itu merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang bakal ditetapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun, regulasi mengenai penyaluran BSU itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh yang diteken pada 2 Juni 2025.

Dalam beleidnya, Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 5/2025 menjelaskan bahwa pemberian BSU itu dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (4/6/2025).

Dalam aturannya, pekerja yang mendapat subsidi tersebut harus memenuhi 3 persyaratan utama. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Teknisnya, karyawan yang memenuhi kriteria tersebut  bakal mendapat bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 yang bakal disalurkan lewat dua kali pembayaran. Di mana, pada bulan pertama akan dibayarkan BSU senilai Rp300.000 diikuti pada bulan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025. 

Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).   

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025). 

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper