Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menaikkan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari sebelumnya Rp150.000 per bulan menjadi Rp300.000 untuk periode stimulus ekonomi Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengamini bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas dibatalkannya program diskon tarif listrik 50%. Oleh karena itu, kenaikan BSU dilakukan agar efek pengungkit terhadap daya beli masyarakat tetap optimal.
“Ya, kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat. Dan tentu tadi karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita memutuskan untuk bisa [memberikan] daya ungkit sama kuat atau lebih baik, maka dinaikkan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
BSU senilai Rp300.000 akan diberikan dua kali pada Juni dan Juli kepada sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi sektor ketenagakerjaan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah pembatalan diskon listrik disebabkan oleh kendala anggaran, Sri Mulyani tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mengonfirmasi bahwa program diskon listrik batal dijalankan karena proses penganggarannya dinilai tidak cukup cepat untuk diterapkan pada periode Juni–Juli 2025.
Baca Juga
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa alasan pembatalan tersebut adalah karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa sebelumnya, saat BSU digulirkan pada masa pandemi Covid-19, data BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya siap.
Namun saat ini, dia melanjutkan, data tersebut telah dibersihkan dan lebih akurat, termasuk dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga memungkinkan program dapat dijalankan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Sekarang, karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah,” pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1.300 VA).
Nantinya, pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari–Februari 2025 lalu, yakni dimulai pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Untuk BSU, akan diberikan bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer, dengan total anggaran Rp10,72 triliun.