Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik dengan diterbitkannya aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Upah minimum berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Menaker Ida menuturkan, kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α), sebagaimana tercantum dalam PP No.51/2023.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023).
Melalui beleid ini, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/ kota paling lambat 30 November 2023.
Adapun, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota.
“Penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum,” bunyi Pasal 27 ayat (2) beleid ini, dikutip Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Adapun, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t).