Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Pengusaha Usai Buruh Tuntut Upah Minimum (UMP) 2026 Naik hingga 10,5%

Buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%. Apindo menilai kenaikan harus mempertimbangkan inflasi, kemampuan perusahaan, dan daya beli pekerja.
Ilustrasi. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Minggu (1/6/2025). - BISNIS/Afiffah Rahmah
Ilustrasi. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Minggu (1/6/2025). - BISNIS/Afiffah Rahmah
Ringkasan Berita
  • Buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, sementara Apindo menekankan perlunya mempertimbangkan inflasi, kemampuan perusahaan, dan daya beli pekerja.
  • Apindo menyarankan penetapan upah minimum sebagai threshold dan mendorong negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha di setiap perusahaan.
  • Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan pembahasan intensif dimulai pada September hingga Oktober.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa penentuan upah minimum perlu memperhitungkan terlebih dahulu data terkait angka inflasi, kemampuan perusahaan, tingkat pengangguran serta daya beli pekerja.

“Sebaiknya tidak disamaratakan kemampuan perusahaan, jelas berbeda-beda,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2025).

Oleh karenanya, untuk saat ini, Bob memandang perlu ditetapkannya upah minimum sebagai ambang batas acuan alias threshold bagi perusahaan.

Dengan demikian, masing-masing perusahaan dapat melengkapi kebijakan tersebut secara bipartit, yakni melibatkan dua pihak antara serikat pekerja dengan pengusaha itu sendiri.

“Sebaiknya ada ruang untuk bipartit di unit-unit tiap perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” kata Said saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral tahun depan. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro