Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa penentuan upah minimum perlu memperhitungkan terlebih dahulu data terkait angka inflasi, kemampuan perusahaan, tingkat pengangguran serta daya beli pekerja.
“Sebaiknya tidak disamaratakan kemampuan perusahaan, jelas berbeda-beda,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2025).
Oleh karenanya, untuk saat ini, Bob memandang perlu ditetapkannya upah minimum sebagai ambang batas acuan alias threshold bagi perusahaan.
Dengan demikian, masing-masing perusahaan dapat melengkapi kebijakan tersebut secara bipartit, yakni melibatkan dua pihak antara serikat pekerja dengan pengusaha itu sendiri.
“Sebaiknya ada ruang untuk bipartit di unit-unit tiap perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” kata Said saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral tahun depan. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.