Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.
Presiden KSPI & Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” kata Said saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral tahun depan. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.
Baca Juga
Selain itu, Said memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap nilai tambah tiap sektor industri, yang berada pada kisaran 0,5% hingga 5% tergantung jenis industrinya. Dengan demikian, usulan kenaikan UMSP/UMSK dari KSPI dan Partai Buruh juga mencakup perhitungan tersebut.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025, yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah buruh pada Februari 2025 meningkat dibanding Februari 2024.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025, rata-rata upah buruh dari Februari 2024 ke Februari 2025 meningkat 1,78%, dari Rp3,04 juta menjadi Rp3,09 juta.
“Rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp3,09 juta,” demikian bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (5/5/2025) lalu.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK pada tahun sebelumnya.
Penetapan UMP dan UMK itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken pada 4 Desember 2024.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.
Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.