Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Sindir Respons Pengusaha soal Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi protes yang dilayangkan pengusaha terkait dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Sikap yang ditunjukan kalangan pengusaha usai Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5% mendapat sorotan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan, langkah yang diambil Kepala Negara sudah sesuai dengan aturan hukum nasional dan standar internasional. Dalam hal ini, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi International Labor Organization (ILO) No.131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Konvensi ILO No.131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standard living cost suatu negara, di mana di Indonesia disebut kebutuhan hidup layak (KHL) atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL.

“Anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” kata Said dalam keteranganya, dikutip Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, sikap ‘sewot dan marah-marah’ Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di berbagai pemberitaan tidak berdasar. Mengingat, keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.

Said menyebut, polemik ini tak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. 

Dia menegaskan, peraturan yang kerap berubah-ubah seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015, PP No.36/2021, hingga PP No.51/2023, bukanlah kemauan buruh melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak era PP No.78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” tanya Said.

Di sisi lain, Said melihat bahwa kenaikan 6,5% merupakan angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Dia menilai, kenaikan upah minimum ini bukan sekedar angka tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Pihaknya mengharapkan, langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper