Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan upah minimum atau UMP 2024 naik berdasarkan formula penghitungan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Aturan baru tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 ini merupakan revisi dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan ini, pemerintah menyebut upah minimum 2024 bakal naik dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024.
“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023).
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024. Namun, para buruh sebelumnya telah mengusulkan di angka 15% dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan 30 November.
Baca Juga
Adapun, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t).
Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun
Jika melihat tren kenaikan UMP Indonesia selama dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kenaikan upah tertinggi terjadi di 2015 yakni 13%, sedangkan kenaikan terendah terjadi pada 2021 yang kala itu cuma naik 0,46%, sebagaimana melansir dataindonesia.id, Senin (13/11/2023).
Pada 2016, UMP di seluruh Tanah Air rata-rata mengalami kenaikan sebesar 11,59%, 2017 8,25%, dan 2018 naik 9,35%. Kemudian di 2019, UMP tercatat naik 8,23%, dan di 2020 sedikit lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 8,82%.
Sayangnya di 2021 dan 2022, UMP masing-masing hanya naik 0,46% dan 1,61% lantaran adanya pandemi Covid-19. Kondisi ini telah menyebabkan ekonomi Indonesia menjadi melemah. Pascapandemi Covid-19, UMP 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,16%.